15+1 HARI LIBUR NASIONAL DAN 4 HARI CUTI BERSAMA TAHUN 2017 BERDASARKAN SKB 3 MENTERI TERBARU

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat sore dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru infokemendikbud.com berikut ini tentang SKB 3 menteri terbaru tentang hari libur nasioanal dan cuti bersama....



Jadwal/Daftar/Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 Berdasarkan SKB 3 Menteri. Jadwal Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2017 telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Bersama 3 (Tiga) Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Republik Indonesia. Adapun Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor : 135 Tahun 2016 Nomor : SKB 109 Tahun 2016 Nomor : 01/SKB/MENPANRB/04/2016 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 berlaku sejak 4 April 2016 seperti di bawah ini.
Jadwal Resmi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Menimbang : 
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi Pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti berssma tahun 2017, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti hersama tahun 2017;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pertu menezapkan Keptuusan Bersama Menieri Agama. Menteri Ketenngakerjaan, dan Menteri Pendayugunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Ilari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017;


Mengingat : 
1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3093);

2 Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983;

3. Pcraruran Presiden Namor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara: 

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan: KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRAS1 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017. 

KESATU: Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam Lunpiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. 

KEDUA: Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1438 Hijriyah, Hari Raya 1dul Fitri 1438 dan Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama. 

KETIGA: Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di di tnigkat pusat dan/atau daerah yang mencankup kepentingan masyarakai luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, kearnanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organiaasi/lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahan 2017 sebagaimana dimakaud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

KEEMPAT : Pelakaanaan Cuti Bertarna sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan/organisasi/lembaga/perushaan.

KEUMA : Palaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. 

KEENAM ; Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan...
silahkan baca berita terbaru guru lainya DISINI

0 komentar