Jabatan guru Sebagai Kepala Sekolah Hanya Sementara, Dan Hrus Siap Jadi Guru Lagi Jika Tidak Ada Prestasi

Jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) bukanlah tujuan utama yang harus dicapai seorang guru.
Jabatan Kepsek hanyalah sebuah tugas tambahan yang diberikan kepada seorang guru.

Gambar Ilustrasi
Pernyataan ini ditegaskan Bupati Bulungan dalam acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan 114 guru sebagai Kepsek, Pengawas, Pengawas Mata Pelajaran, dan Penilik Sekolah di Lingkungan Pemkab Bulungan yang digelar di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Bulungan, Jalan Jelarai, Tanjung Selor, Senin (24/10/2016)."Jadikanlah tugas tambahan ini sebagai amanah," tegasnya.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tentang Kepala Sekolah, sudah ditegaskan bahwa jabatan Kepsek tidak akan selamanya.

Jabatan Kepsek ini diberlakukan dengan masa tugas 4 tahun dan diperpanjang 1 kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja yang baik, berdasarkan penilaian kerja yang sudah ditentukan.
"Bila masa kerja habis, maka harus diap kembali jadi guru," jelasnya.

Tapi bagi Kepsek yang memiliki prestasi istimewa kata dia, sesuai amanat Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tersebut, setelah masa jabatan kedua habis, dapat diangkat kembali dan ditugaskan pada yang lembaga yang akreditasinya lebih rendah dari lembaga yang dipimpin sebelumnya.
  • DOWNLOAD APLIKASI INFO PGRI LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA GURU HONORER DAN PNS >> https://play.google.com/INFOPGRI
Sementara untuk Pengawas, Sudjati berpesan agar melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Pengawasan ekuivalensinya dengan 24 jam pelajaran tatap muka dalam 1 minggu.

“Saya juga kembali mengingatkan kepada sekolah-sekolah serta seluruh satuan kerja di Pemkab Bulungan agar tidak melaksanakan pungli khususnya yang bekerja pada pelayanan publik. Ingatlah, jabatan itu adalah sebuah amanah dan bukan sebuah tujuan,” tegasnya.
Demikian semoga bermanfaat bagi kita semua, salam PGRI

0 komentar