Berikut ini daftar gaji Pokok PNS tahun 2015 yang juga berlaku tahun 2016.

Berikut ini daftar gaji Pokok PNS tahun 2015 dan 2016 golongan I sesuai PP NOMOR 30 TAHUN 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS tahun 2015

Berikut ini daftar gaji Pokok PNS tahun 2015 dan 2016 golongan II sesuai PP NOMOR 30 TAHUN 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS tahun 2015

Gaji Pokok PNS Gololongan II Sesuai PP No 30 tahun 2015
tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015
Berikut ini daftar gaji Pokok PNS tahun 2015 dan 2016 golongan III sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS tahun 2015

Gaji Pokok PNS Gololongan III Sesuai PP No 30 tahun 2015
tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015
Berikut ini daftar gaji Pokok PNS tahun 2015 dan 2016 golongan IV sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS tahun 2015

Gaji Pokok PNS Gololongan IV Sesuai PP No 30 tahun 2015
tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 tahun 2015 Bagi PNS, TNI, POLIRI dan Pensiunan tahun 2015 akhir diterbitkan oleh dikeluarkanya PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tunjangan.
Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang menerima gaji ke 13 adalah PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Pada pasal 3 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015
Sumber : http://ainamulyana.blogspot.co.id
Demikian semoga bermanfaat...
0 komentar