Penetapan peserta sertifikasi guru (sergur) tahun 2016 dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel. Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional dengan dilaksanakan secara taat azas, terencana, dan sistematis.
Kriteria penetapan peserta PLPG diurutkan dengan prioritas:
1. Nilai Uji Kompetensi Guru (UKG)
2. Daerah penugasan (tertinggal dan sangat tertinggal)
3. Usia
4. Masa kerja
5. Golongan kepangkatan
Kriteria penetapan peserta PPG diurutkan dengan prioritas:
1. Nilai UKG
2. Usia
3. Masa kerja
4. Golongan kepangkatan
Skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) tahun 2016 adalah minimal 55. Semua guru yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016.
Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar bakal calon peserta sertifikasi guru 2016 diumumkan melalui laman gtk.kemdikbud.go.id dan sergur.kemdiknas.go.id
Sumber: http://www.sekolahdasar.net
Demikian berita yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat, salam PGRI
0 komentar